Selasa, 28 Juli 2020

IZIN KOMERSIAL OSS


IZIN KOMERSIAL OSS

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) yang dikeluarkan oleh pemerintah Juni lalu, merupakan mekanisme baru dalam rangka percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. Dalam hal ini, ketentuan mengenai penerbitan izin usaha dan izin komersial atau operasional berdasarkan komitmen oleh Lembaga OSS diatur dalam Pasal 31 hingga Pasal 41 PP No. 24 Tahun 2018.

“Lembaga OSS membatalkan izin usaha yang sudah diterbitkan  dalam hal pelaku usaha tidak menyelesaikan pemenuhan Komitmen dan/atau Izin Komersial atau Operasional,” demikian bunyi Pasal 40 PP ini. Ditegaskan dalam PP ini, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam PP ini, Lembaga OSS berwenang untuk:
a.     Menerbitkan perizinan berusaha melalui sistem OSS;
b.     Menetapkan ebijakan pelaksanaan perizinan berusaha melalui sistem OSS;
c.      Menetapkan petunjuk pelaksanaan penerbitan Perizinan Berusaha pada sistem OSS;
d.     Mengelola dan mengembangkan sistem OSS; dan
e.     Bekerja sama dengan pihak lain dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem OSS.

More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

IZIN KOMERSIAL OPERASIONAL OSS


IZIN KOMERSIAL OPERASIONAL OSS

Pemerintah menyatakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission) segera diterapkan seiring telah  ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

IZIN KOMERSIAL DI OSS


IZIN KOMERSIAL DI OSS

Pemerintah menyatakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau OSS (Online Single Submission) segera diterapkan seiring telah  ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.

Adapun perizinan yang telah diterbitkan sebelum PP ini berlaku dan memerlukan perizinan baru untuk mengembangkan usaha, juga akan dilakukan melalui sistem OSS. Seperti halnya setiap warga negara memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka setiap badan atau orang yang melakukan usaha, juga memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Lembaga OSS menerbitkan NIB (Nomor Induk Berusaha) setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran melalui pengisian data secara lengkap dan mendapatkan NPWP. NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

Menurut PP ini, NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional, termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.

More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

IZIN KOMERSIAL DARI OSS


IZIN KOMERSIAL DARI OSS

Izin komersial atau operasional diatur dalam Pasal 1 angka 9 PP 24/2018, yaitu izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.

Izin usaha dan izin komersial atau operasional berlaku efektif setelah pelaku usaha menyelesaikan komitmen dan melakukan pembayaran biaya perizinan berusaha. Pasal 77 ayat (1) PP 24/2018 mengatur segala biaya perizinan berusaha, yaitu penerimaan negara bukan pajak, bea masuk dan/atau bea keluar, cukai dan/atau pajak daerah atau retribusi daerah.

Dalam Pasal 39 PP ini disebutkan, Lembaga OSS menerbitkan izin komersial atau operasional berdasarkan Komitmen untuk memenuhi:
a.     Standar, sertifikat, dan/atau lisensi; dan/atau
b.     Pendaftaran barang/jasa sesuai dengan jenis produk dan/atau jasa yang dikomersialkan oleh Pelaku Usaha melalui sistem OSS.


More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id


IZIN KANTOR CABANG OSS


IZIN KANTOR CABANG OSS

Layaknya penduduk yang memiliki NIK, pelaku usaha juga punya tanda pengenal berupa Nomor Induk Berusaha (NIB). Nah, kalau Anda bagian dari pelaku usaha, sudahkah Anda memiliki NIB? Jika belum, segera daftarkan diri Anda dan nikmati keuntungan memiliki NIB. Berikut cara praktis mendapatkan NIB yang bisa Anda praktikkan.

Pertama-tama, Akses portal oss.go.id. Bila belum pernah mendaftar, pilihlah menu Daftar. Sebaliknya, bagi Anda yang sudah memiliki akun silahkan login untuk masuk ke sistem. Lakukan pengisian data akta apabila akta yang akan diproses belum tersedia di sistem OSS. Setelah itu, pilih akta yang sesuai dan tekan tombol Proses untuk mengajukan permohonan berusaha. Ikuti tahapan validasi data-data yang telah dimasukkan. Selesai proses validasi, sistem OSS akan menerbitkan Nomor Induk  Berusaha (NIB).

More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id

Kamis, 23 Juli 2020

IZIN LOKASI BERDASARKAN OSS


IZIN LOKASI BERDASARKAN OSS

Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

1.     Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a.
2.     Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
3.     Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
4.     Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha.
5.     Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal kantor pertanahan:
a.     memberikan persetujuan dalam pertimbangan teknis; atau
b.     lebih dari 10 (sepuluh) Hari tidak memberikan pertimbangan teknis.
6.     Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis.
7.     Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal.
8.     Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha


IZIN LOKASI BERDASARKAN OSS


IZIN LOKASI BERDASARKAN OSS

Pemenuhan Komitmen Izin Lokasi

1.     Pelaku Usaha wajib menyampaikan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak Lembaga OSS menerbitkan Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a.
2.     Pemenuhan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha melalui Lembaga OSS dengan menyampaikan persyaratan pertimbangan teknis pertanahan kepada kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
3.     Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kantor pertanahan tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari untuk selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan.
4.     Dalam hal kantor pertanahan tempat lokasi usaha tidak memberikan pertimbangan teknis dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pertimbangan teknis dianggap telah diberikan sesuai permohonan Pelaku Usaha.
5.     Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menyetujui pemenuhan Komitmen Izin Lokasi, dalam hal kantor pertanahan:
a.     memberikan persetujuan dalam pertimbangan teknis; atau
b.     lebih dari 10 (sepuluh) Hari tidak memberikan pertimbangan teknis.
6.     Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 2 (dua) Hari menolak pemenuhan Komitmen Izin Lokasi dalam hal kantor pertanahan memberikan penolakan dalam pertimbangan teknis.
7.     Dalam hal kantor pertanahan dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tempat lokasi usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memberikan penolakan, Izin Lokasi dinyatakan batal.
8.     Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak memberikan persetujuan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Izin Lokasi yang diterbitkan oleh Lembaga OSS efektif berlaku.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha


IZIN DALAM OSS


IZIN DALAM OSS

OSS atau Online Single Submission adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, walikota bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

OSS sendiri pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 2018.

Berikut ini adalah keuntungan yang anda dapatkan jika anda mempunyai NIB diantaranya :

1.     Tidak perlu repot mengurus izin usaha yang terbilang beragam dan rumit.
2.     NIB juga berlaku sebagai TDP Tanda Daftar Perusahaan.
3.     Dengan mempunyai NIB sudah bisa dipastikan anda akan mendapatkan :
a.     BPJS Kesehatan.
b.     BPJS Ketenagakerjaan.
c.      Izin Usaha – SIUP.
d.     Izin lokasi.
e.     Angka Pengenal Impor – API.
f.       Nomor Induk Kepabeanan – NIK.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com

--
#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha

IZIN IMPOR OSS


IZIN IMPOR OSS

Membeli barang dari dalam negeri dan luar negeri (impor) memang dua hal yang berbeda walau kegiatan yang dilakukan sama yakni membeli.

Hal ini dikarenakan setiap negara memiliki aturan dan prosedur sendiri untuk setiap barang yang akan masuk.

Bagi beberapa perusahaan, kegiatan impor tidak bisa dihindari lantaran bahan baku atau barang impor tersebut sangat penting baik kegiatan impor ini melalui kredit pinjaman tanpa jaminan atau tidak. Artinya, seluruh kegiatan impor oleh siapa saja harus mengikuti prosedur yang berlaku.

Harus Anda ketahui sebelum Anda melakukan kegiatan impor barang dari luar negeri ke dalam negeri, Anda wajib mengurus Perijinan Impor Barang.

Perijinan impor dibagi menjadi dua yakni perijinan pokok dan perijinan khusus. Perijinan pokok meliputi;

1.     Legalitas perusahaan seperti CV dan PT
2.     API atau Angka Pengenal Impor seperti API-P atau API-U
3.     NIB atau Nomor Induk Berusaha

Adapun perijinan khusus yang terkait dengan jenis barang impor tertentu. Contoh, impor Alat Kesahatan maka pihak importir harus memiliki Ijin Penyalur Alat Kesehatan dan Izin Edar.

More Info
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya No 51 Blok A1
Pondok Pucung Pondok Aren Bintaro Sek. 9
Call / WA 08111599899
www.jasperindo.com

#biayapembuatanptdancv
#birojasapembuatancvjakarta
#birojasapembuatancvtangerang
#birojasapembuatanptditangerang
#birojasapembuatanptjakarta
#buataktapt
#buatcvpt
#buatptbaru
#buatptjakarta
#buatptmurah
#izinoss
#perizinanalkes
#perizinanapartement
#perizinandki
#perizinanimb
#perizinanimbjakartamurah
#perizinanindonesia
#perizinaninvestasi
#perizinanjabodetabek
#perizinanjakarta
#perizinanjkt
#perizinanlegalitas
#perizinannib
#perizinanonline
#perizinanoss
#perizinanreklame
#perizinantambang
#perizinantangerangselatan
#perizinanusaha