Rabu, 28 Juli 2021

JASA IZIN OPERASIONAL TENAGA KERJA OSS

JASA IZIN OPERASIONAL TENAGA KERJA OSS


Kebutuhan akan tenaga kerja merupakan hal yang penting, namun untuk suatu proyek kerja yang bersifat sementara akan kesulitan jika harus merekrut pegawai tetap dalam jangka waktu yang lama, untuk itu akan lebih cocok jika sistem requitmentnya ialah dengan secara outsourcing.


Tenaga kerja outsourcing atau alih daya ialah karyawan kontrak yang dipasok oleh perusahaan penyedia jasa tenaga outsourcing, dan berbeda dengan karyawan in house atau karyawan tetap.


Bidang kerja yang dapat dilakukan outsourcing ialah untuk selain jenis pekerjaan utama atau pokok perusahaan.


Bidang pekerjaan tersebut biasanya seperti untuk cleaning service, atau jasa keamanan satpam, atau pengemudi mobil perusahaan, atau receptionist atau call center, atau data entry dan kini terus berkembang hingga merambah ke bidang marketing juga finansial dan lain sebagainya.


Perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh outsourcing ialah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum sebagai business entities dan memiliki izin dari instansi yang terkait dan bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. Perusahaan yang akan menyediakan jasa tenaga kerja outsourcing harus memiliki izin operasional.



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


 



#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss


IZIN LOKASI OSS

IZIN LOKASI OSS


Izin Lokasi adalah izin yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memperoleh tanah yang diperlukan untuk usaha dan/atau kegiatannya dan berlaku pula sebagai izin pemindahan hak dan untuk menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usaha dan/atau kegiatannya.


Untuk mendapatkan Izin Lokasi, pelaku bisnis perlu mengikuti ketentuan yang berlaku pada Pasal 8 Permen 17/2019 terkait Tata Cara Pemberian dan Persyaratan.


Pelaku usaha dapat mengurus pendaftaran untuk memperoleh izin lokasi dengan cara mengakses laman Online Single Submission (OSS). Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha untuk mengurus izin lokasi sebelum mengakses laman oss sebagai berikut (Pasal 8 ayat (4) Permen 17/2019): 

1. Nomor Induk Berusaha (NIB); 

2. Pernyataan dan permohonan pemenuhan Komitmen Izin Lokasi;

3. Peta/sketsa yang memuat koordinat batas letak lokasi yang dimohon;

4. Proposal rencana kegiatan usaha;  

5. Surat pernyataan luas tanah yang  sudah dikuasai oleh Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha lainnya yang merupakan 1 (satu) grup.



More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com


--

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss



KONSULTAN IZIN UMKM OSS

KONSULTAN IZIN UMKM OSS


Pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) secara online melalui Online Single Submission (OSS). IUMK merupakan surat legalitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya. Selain untuk kepastian hukum, IUMK dapat menjadi sarana pemberdayaan pelaku usaha.


Usaha yang disebut mikro adalah apabila pelaku usaha memiliki jumlah kekayaan paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan paling banyak Rp300 juta.


Seseorang atau pelaku usaha dengan jumlah kekayaan antara Rp50 juta sampai dengan Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan dan omzet tahunan berkisar Rp300 juta sampai dengan Rp2,5 miliar disebut dengan usaha kecil sebagaimana dilansir dari laman UKM Indonesia.


Pemilik IUMK akan mendapatkan pendampingan untuk pengembangan usaha dari pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya berupa pendataan, fasilitasi akses permodalan, penguatan kelembagaan, pembinaan dan pendampingan bimbingan teknis, mengembangkan kemitraan dengan dunia usaha dan mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan.


OSS dapat digunakan oleh badan usaha maupun perorangan: usaha mikro, kecil, menengah maupun besar baik dengan modal dari dalam negeri atau terdapat komposisi modal asing. Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.


More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss


IZIN DASAR OSS

IZIN DASAR OSS


Dalam menjalankan suatu usaha, pastinya banyak perizinan yang harus diurus. Sejumlah izin yang sangat penting bagi pelaku usaha, diantaranya adalah izin usaha dan izin komersial/operasional. Kedua izin tersebut tidak diurus melalui pendaftaran fisik, melainkan melalui suatu sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik. Sistem ini juga disebut sebagai Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).


Untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan:


1. Akta Pendirian Perusahaan;

2. Surat Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk perseroan terbatas);

3. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.


Adapun definisi dari perizinan berusaha adalah persetujuan yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha, dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat atau keputusan setelah pelaku usaha tersebut memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Izin usaha diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen.


Sedangkan izin komersial/operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.


Bentuk komitmen untuk izin komersial/operasional berbentuk standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang/jasa. Perizinan, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran tersebut disesuaikan untuk setiap usaha, sesuai dengan bidang barang dan/atau jasa yang dikomersilkan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS. Misalnya, pelaku usaha yang beroperasi di bidang kesehatan bisa saja diminta untuk Izin Penyalur Alat Kesehatan.




More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss


IZIN BERUSAHA OSS

IZIN BERUSAHA OSS


Dalam menjalankan suatu usaha, pastinya banyak perizinan yang harus diurus. Sejumlah izin yang sangat penting bagi pelaku usaha, diantaranya adalah izin usaha dan izin komersial/operasional. Kedua izin tersebut tidak diurus melalui pendaftaran fisik, melainkan melalui suatu sistem perizinan berusaha terintegrasi elektronik. Sistem ini juga disebut sebagai Online Single Submission (OSS) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE).


Untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional, perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan:


1. Akta Pendirian Perusahaan;

2. Surat Keputusan Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk perseroan terbatas);

3. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS.


Adapun definisi dari perizinan berusaha adalah persetujuan yang diperlukan oleh pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha, dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat atau keputusan setelah pelaku usaha tersebut memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan. Izin usaha diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau komitmen.


Sedangkan izin komersial/operasional adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha mendapatkan Izin Usaha dan untuk melakukan kegiatan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/ atau Komitmen.


Bentuk komitmen untuk izin komersial/operasional berbentuk standar, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang/jasa. Perizinan, sertifikat, lisensi, dan pendaftaran tersebut disesuaikan untuk setiap usaha, sesuai dengan bidang barang dan/atau jasa yang dikomersilkan oleh pelaku usaha melalui sistem OSS. Misalnya, pelaku usaha yang beroperasi di bidang kesehatan bisa saja diminta untuk Izin Penyalur Alat Kesehatan.




More Info

CV. KEVIN JASPERINDO

Jl. Swadaya Raya A1 No 51

Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan

jasperindo.id@gmail.com

08 111 599 899 (WA)

www.jasperindo.com


#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss