Senin, 21 Desember 2020

IZIN TOKO OBAT OSS

 

IZIN TOKO OBAT OSS

 

Toko Obat adalah sarana yang memiliki izin untuk menyimpan obat bebas terbatas dan obat bebas untuk dijual secara eceran. Surat Izin Toko Obat (SITO) adalah bukti tertulis untuk menyelenggarakan Toko Obat. Toko Obat diselenggarakan oleh Pelaku Usaha perseorangan.

 

Pelaku Usaha yang telah memiliki NIB dan memenuhi Komitmen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik, wajib memenuhi Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat.

 

Berdasarkan hasil evaluasi dan berita acara pemeriksaan dinyatakan tidak

terdapat perbaikan, Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyampaikan notifikasi pemenuhan Komitmen Izin Apotek/Izin Toko Obat paling lama 3 (tiga) Hari melalui sistem OSS.

 

Setiap pelaku usaha yang akan melakukan penjualan obat wajib memiliki Surat Izin Toko Obat. Apabila tidak maka akan mendapatkan tindakan berupa :

a.      Peringatan;

b.     Notifikasi pembatalan perizinan berusaha;

c.      Penghentian sementara kegiatan berusaha;

d.     Pengenaan denda administratif; dan/atau

e.      Pencabutan Perizinan Berusaha.

 

Persyaratan untuk memperoleh Izin Toko Obat adalah sebagai berikut :

a.      STRTTK;

b.     Surat izin praktik tenaga teknis kefarmasian sebagai penanggung jawab teknis;

c.      Denah bangunan;

d.     Daftar sarana dan prasarana; dan

e.      Berita acara pemeriksaan.

 

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#izintokoobat

#izinusahamakanan

#izincafe

#izinusahamikro

#izinusahaperseorangan

#izinlingkungan

 

Rabu, 16 Desember 2020

IZIN LINGKUNGAN OSS

 

IZIN LINGKUNGAN OSS

 

Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2008 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau dikenal sebagai PP Online Single Submission (“PP OSS”) merupakan hal baru bagi dunia usaha dan segala yang terdampak karena usaha dan/atau kegiatan yang mendapatkan izin tersebut. Bagi hukum lingkungan dan organisasi lingkungan hidup yang mengawal berbagai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting bagi lingkungan, pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadap perizinan lingkungan masih belum tersedia secara sistematis.

 

Secara umum, proses perizinan lingkungan dengan OSS memiliki satu perbedaan utama, yaitu perizinan lingkungan dengan OSS didahului izin dengan komitmen. Penerbitan izin dengan komitmen mensyaratkan pemenuhan komitmen, yang dalam hal izin lingkungan adalah penyusunan

usaha pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL UPL) atau analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), keduanya mencakup rekomendasi UKL-UPL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup.

 

Lebih rincinya, proses tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Permen LHK No. 22 Tahun 2018 dan PermenLHK No. 26 Tahun 2018. Proses tersebut secara singkat sbb:

1.     Penapisan, proses perizinan lingkungan sesungguhnya didahului dengan penapisan apakah usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Hal ini dikarenakan proses bagi Izin Lingkungan yang wajib AMDAL akan berbeda dengan UKL-UPL; dan proses SPPL juga berbeda sendiri. Akan tetapi, hal ini tidak tercermin di PP OSS

 

2.     Penerbitan izin lingkungan dengan komitmen, yaitu izin yang diberikan dengan syarat pemenuhan komitmen. Ketika memperoleh izin lingkungan dengan komitmen, pelaku usaha telah dapat mengajukan dan mendapatkan Izin Usaha dengan Komitmen.

 

3.     Penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Komitmen izin lingkungan adalah penyusunan UKL-UPL atau AMDAL. Dalam PP OSS, diatur jangka waktu minimum bagi pelaku usaha untuk mulai mengajukan dokumen UKL UPL, yaitu 10 hari sejak terbitnya izin dengan komitmen.

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#izinusahamakanan

#izincafe

#izinusahamikro

#izinusahaperseorangan

#izinlingkungan

 

URUS IZIN USAHA PERORANGAN OSS

 

URUS IZIN USAHA PERORANGAN OSS

 

Para pelaku usaha mikro kecil kini tak perlu risau dalam mengurus perizinan bagi keberlangsungan usaha mereka. Pasalnya, mengurus izin usaha mikro kecil atau IUMK kini bisa dilakukan secara cepat dan mudah melalui online single submission (OSS).

 

IUMK ini berguna untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, IUMK dapat diperoleh secara gratis dan sangat gampang. Dengan memiliki IUMK, hakikatnya menjadi nilai tambah dari usaha mikro kecil untuk menjamin statusnya di hadapan hokum, dan mempermudah dalan pengembangan usaha.

 

Syarat pengajuan izin bagi usaha mikro hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email. Proses pengajuan izinnya pun cukup mudah. Pelaku usaha dapat mengakses laman oss.go.id dan mengisi data. Setelah pendaftaran, mereka akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS sebagai identitas pelaku usaha.

 

Anda punya usaha perseorangan ? Mau urus izin usaha dengan mudah dan tanpa ribet ? Segera konsultasikan kepada kami kebutuhan usaha anda.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#izinusahamakanan

#izincafe

#izinusahamikro

#izinusahaperseorangan

#izinlingkungan

 

IZIN USAHA MIKRO OSS

 

IZIN USAHA MIKRO OSS

 

Para pelaku usaha mikro kecil kini tak perlu risau dalam mengurus perizinan bagi keberlangsungan usaha mereka. Pasalnya, mengurus izin usaha mikro kecil atau IUMK kini bisa dilakukan secara cepat dan mudah melalui online single submission (OSS).

 

IUMK ini berguna untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, IUMK dapat diperoleh secara gratis dan sangat gampang. Dengan memiliki IUMK, hakikatnya menjadi nilai tambah dari usaha mikro kecil untuk menjamin statusnya di hadapan hokum, dan mempermudah dalan pengembangan usaha.

 

Syarat pengajuan izin bagi usaha mikro hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email. Proses pengajuan izinnya pun cukup mudah. Pelaku usaha dapat mengakses laman oss.go.id dan mengisi data. Setelah pendaftaran, mereka akan mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari lembaga OSS sebagai identitas pelaku usaha.

 

Anda punya usaha perseorangan ? Mau urus izin usaha dengan mudah dan tanpa ribet ? Segera konsultasikan kepada kami kebutuhan usaha anda.

 

Kontak Kami

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#izinusahamakanan

#izincafe

#izinusahamikro

#izinusahaperseorangan

#izinlingkungan

 

PERIZINAN CAFE OSS

 

PERIZINAN CAFE OSS

 

Perizinan sektor pariwisata telah di tetapkan pada peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha

terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.

 

Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

 

Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Usaha pariwisata meliputi bidang usaha:

1.                           Daya tarik wisata;

2.                           Kawasan pariwisata;

3.                           Jasa transportasi wisata;

4.                           Jasa perjalanan wisata;

5.                           Jasa makanan dan minuman;

6.                           Penyediaan akomodasi;

7.                           Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;

8.                           Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,

9.                           Konferensi, dan pameran;

10.                        Jasa informasi pariwisata;

11.                        Jasa konsultan pariwisata;

12.                        Jasa pramuwisata;

13.                        Wisata tirta; dan

14.                        Spa

 

Jenis Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata terdiri atas:

1.                 Izin Usaha, berupa TDUP; dan

2.                 Izin Komersial atau Operasional, berupa Sertifikat Usaha Pariwisata

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#izinusahamakanan

#izincafe

#izinusahamikro

#izinusahaperseorangan

#izinlingkungan

 

 

IJIN USAHA MAKANAN OSS

 

IJIN USAHA MAKANAN OSS

 

Perizinan sektor pariwisata telah di tetapkan pada peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha

terintegrasi secara elektronik sektor pariwisata.

 

Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan produk berupa barang dan/atau jasa untuk kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

 

Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan serta pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.

Usaha pariwisata meliputi bidang usaha:

1.        Daya tarik wisata;

2.        Kawasan pariwisata;

3.        Jasa transportasi wisata;

4.        Jasa perjalanan wisata;

5.        Jasa makanan dan minuman;

6.        Penyediaan akomodasi;

7.        Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;

8.        Penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,

9.        Konferensi, dan pameran;

10.      Jasa informasi pariwisata;

11.      Jasa konsultan pariwisata;

12.      Jasa pramuwisata;

13.      Wisata tirta; dan

14.      Spa

 

Jenis Perizinan Berusaha Sektor Pariwisata terdiri atas:

1.                 Izin Usaha, berupa TDUP; dan

2.                 Izin Komersial atau Operasional, berupa Sertifikat Usaha Pariwisata

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

--

#buatnomorindukberusaha

#daftarnomorindukberusaha

#membuatnomorindukberusaha

#mengurusnomorindukberusaha

#nibossindonesia

#nomorindukberusahaindonesia

#nomorindukberusahaoss

#ossuntuknib

#pembuatanniboss

#pembuatannomorindukberusaha

#pendaftarannibdioss

#pendaftaranniboss

#penerbitanniboss

#pengurusannomorindukberusaha

#registrasinomorindukberusaha

#urusnomorindukberusaha

#nibosssistem

#niboss.go.id

#izinusahamakanan

#izincafe

#izinusahamikro

#izinusahaperseorangan

#izinlingkungan