Rabu, 20 Januari 2021

IZIN LIMBAH B3 OSS

 

IZIN LIMBAH B3 OSS

 

Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara.

 

Komitmen yang harus dipenuhi setelah Nomor Induk Berusaha dan Izin Operasional Pengelolaan Limbah B3 diterbitkan oleh OSS antara lain:

 

Permohonan Izin baru :

 

1.     Permohonan kepada Kepala Dinas PM PTSP dan NAKER Kabupaten Pekalongan;

2.     Rekaman  KTP penanggungjawab usaha;

3.     Rekaman  NPWP;

4.     Rekaman  Nomor Induk Berusaha (NIB);

5.     Rekaman  Izin lingkungan;

6.     Rekaman Izin Mendirikan Bangunan (IMB);

7.     Rekaman  Akta pendirian perusahaan;

8.     Rekomendasi Izin Pengelolaan Limbah B3 Untuk Kegiatan Penyimpanan Limbah B3 dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Lingkungan Hidup kabupaten Pekalongan sesuai dengan kewenangan.

 

Perpanjangan izin :

 

1.     Syarat sama dengan pengajuan Izin baru;

2.     Rekaman  Izin lama;

3.     Laporan pelaksanaan pengelolaan limbah B3.

 

Mekanisme/Prosedur :

 

1.     Pengajuan permohonan kepada Kepala DINAS PM PTSP DAN NAKER Kabupaten Pekalongan.

2.     Penelitian persyaratan.

3.     Pemrosesan Komitmen.

4.     Notifikasi ke OSS.

 

 

More Info

CV. Kevin Jasperindo

Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51

Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan

Rio 08111599899 (WA)

www.jasperindo.com

 

 

#izinusahaoss

#fungsiizinoss

#jenisizinoss

#perizinanoss

#niboss

#izinusahaoss

#izinkesehatanoss

#izinperluasanoss

#izinpariwisataoss

#izinprinsiposs

#nibossonline

#buatniboss

#nibperusahaanoss

#ossizinusaha

#izinkomersialoss

#nomorindukberusaha

#izinoperasionaloss

#izinlingkunganoss

#izinmendirikanbangunanoss

#izinusahatokoswalayanoss

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar