NOMOR IZIN BERUSAHA OSS
Perizinan
Berusaha merupakan salah satu penerbitan dokumen lain yang berkaitan dengan
Perizinan Berusaha wajib dilakukan melalui OSS. Perizinan Berusaha tersebut
dilakukan dalam bentuk Dokumen Elektronik sesuai UU ITE dilengkapi dengan Tanda
Tangan Elektronik.
Pelaku
Usaha melakukan Pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan cara mengakses OSS
dengan memasukan data sebagai berikut :
1.
Nomor Pengesahan Akta Pendirian
Atau Nomor Pendaftaran Perseroan Terbatas;
2.
Bidang usaha;
3.
Jenis Penanaman Modal (sesuai
ketentuan mengenai daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan
persyaratan di bidang Penanaman Modal).
4.
Negara Asal Penanaman Modal,
(Dalam Hal Terdapat Penanaman Modal Asing);
5.
Lokasi Penanaman Modal;
6.
Besaran Rencana Penanaman Modal;
7.
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja;
8.
Nomor Kontak Badan Usaha;
9.
Rencana Permintaan Fasilitas
Perpajakan;
10.
Kepabeanan, Dan/ Atau Fasilitas
Lainnya;
11.
NPWP Pelaku Usaha Non
Perseorangan (Dengan syarat setelah Tax Clearance, Jika Belum Ada, OSS dapat
Memproses NPWP); dan
12.
NIK Penanggung Jawab Usaha Dan/
Atau Kegiatan (menjadi syarat pendaftaran peserta jaminan sosial kesehatan dan
jaminan sosial ketenagakerjaan).
Kamu
wajib melakukan pemenuhan komitmen agar izin usaha yang telah diajukan berlaku
efektif. Akan tetapi perlu kamu ketahui, berdasarkan Peraturan BKPM No.1/2020
dan Permendag No.8/2020 proses bisnis pemenuhan komitmen terbagi menjadi 4
(empat) tipe, yang mana masing-masing tipe memiliki tata cara dan persyaratan
yang berbeda agar izin usaha dapat berlaku efektif. Jadi, kenali terlebih
dahulu tipe proses bisnis pemenuhan komitmen izin usaha yang diajukan
berdasarkan Kode KBLI yang kamu gunakan. Berikut adalah tabel tipe proses
bisnis pemenuhan komitmen:
Tipe1 - Izin
Usaha tanpa pemenuhan Komitmen:
·
tidak ada persyaratan teknis
terkait usaha dan/atau kegiatan.
·
berlaku efektif sejak perizinan
prasarana terpenuhi. Apabila tidak butuh komitmen perizinan prasarana, maka
izin usaha yang diterbitkan OSS langsung berlaku efektif.
Tipe 2 – Izin
Usaha dengan persyaratan teknis
·
Hasil evaluasi disampaikan
SIPERDAG atau DPMPTSP dengan melakukan notifikasi ke sistem OSS paling lama 2
(dua) Hari.
·
Lembaga OSS mengeluarkan Izin
Usaha yang berlaku efektif berdasarkan notifikasi persetujuan.
Tipe 3 - Izin
Usaha dengan persyaratan biaya
·
Pemenuhan komitmen berupa
pembayaran PNBP atau PAD
Tipe 4 - Izin
Usaha dengan persyaratan teknis dan biaya
·
Kombinasi antara Tipe 2 dan Tipe
3
Mau urus
Izin Usaha dan Izin Operasional ? Segera konsultasikan kebutuhan usaha anda !!
More Info
Jasa
Pendaftaran NIB
CV. Kevin
Jasperindo
Jl.
Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel.
Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio
08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar