SYARAT IZIN LOKASI OSS
Izin Lokasi adalah Izin yang berikan oleh
Pemerintah Kabupaten kepada Perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan
dalam rangka penanaman modal yang berlaku pula sebagai izin pemindahan hak, dan
untuk menggunakan tanah tersebut guna keperluan usaha penanaman modalnya.
Setiap perusahaan yang telah memperoleh
persetujuan/ izin prinsip penanaman modal wajib memperoleh izin lokasi untuk
memperoleh tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman modalnya.
Perusahaan / pemohon izin lokasi dilarang
melakukan kegiatan perolehan tanah sebelum izin lokasi ditetapkan/ diterbitkan.
Izin lokasi tidak diperlukan dan dianggap
telah dipunyai oleh perusahaan dalam hal tanah yang akan diperoleh telah
memenuhi ketentuan sebagai berikut :
1.
merupakan pemasukan (inbreng)
dari para pemegang saham;
2.
merupakan tanah yang telah
dikuasai oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan sebagian
atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain tersebut, dan untuk itu
telah mendapat persetujuan instansi yang berwenang;
3.
diperlukan dalam rangka
pelaksanaan usaha industri dalam suatu kawasan industri;
4.
berasal dari otorita atau badan
penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang
kawasan pengembangan tersebut;
5.
diperlukan untuk perluasan usaha
yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah memperoleh izin perluasan
usaha sesuai ketentuan yang berlaku sedangkan tanah tersebut berbatasan dengan
lokasi usaha berbatasan;
6.
untuk melaksanakan rencana
penanaman modal tidak lebih dari 25 Hektar untuk usaha pertanian dan tidak
lebih dari 1 hektar untuk usaha bukan pertanian;
7.
merupakan tanah yang diperoleh
oleh perusahaan yang bersangkutan melalui peralihan hak dari perusahaan lain,
dengan ketentuan tanah tersebut terletak di lokasi yang sesuai dengan RT RW;
More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar