OSS IZIN LINGKUNGAN
lzin Lingkungan adalah izin yang diberikan
kepada Pelaku Usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal
atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai
prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018
tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik atau
dikenal sebagai PP Online Single Submission (“PP OSS”) merupakan hal baru bagi
dunia usaha dan segala yang terdampak karena usaha dan/atau kegiatan yang
mendapatkan izin tersebut. Bagi hukum lingkungan dan organisasi lingkungan
hidup yang mengawal berbagai usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting
bagi lingkungan, pengetahuan mengenai OSS dan konsekuensinya terhadap perizinan
lingkungan masih belum tersedia secara sistematis. Lembar Informasi ini
berusaha merangkum hal-hal penting dan baru yang diakibatkan PP OSS terhadap
perizinan lingkungan.
Secara umum, proses perizinan lingkungan
dengan OSS memiliki satu perbedaan utama, yaitu perizinan lingkungan dengan OSS
didahului izin dengan komitmen. Penerbitan izin dengan komitmen mensyaratkan
pemenuhan komitmen, yang dalam hal izin lingkungan adalah penyusunan usaha
pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL UPL) atau analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL), keduanya mencakup rekomendasi UKL-UPL atau keputusan
kelayakan lingkungan hidup.
More Info
Jasa Pendaftaran NIB
CV. Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota
Tangerang Selatan
Rio 08111599899 (WA)
www.jasperindo.com
--
#buatnomorindukberusaha
#daftarnomorindukberusaha
#membuatnomorindukberusaha
#mengurusnomorindukberusaha
#nibossindonesia
#nomorindukberusahaindonesia
#nomorindukberusahaoss
#ossuntuknib
#pembuatanniboss
#pembuatannomorindukberusaha
#pendaftarannibdioss
#pendaftaranniboss
#penerbitanniboss
#pengurusannomorindukberusaha
#registrasinomorindukberusaha
#urusnomorindukberusaha
#nibosssistem
#niboss.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar